Tampilkan di aplikasi

Ikut Merampok, Dituntut 3 Tahun Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 13 Desember 2019

Palembang Ekspres - Edisi 13 Desember 2019
Palembang, PE - Terlibat aksi perampokan bersama dua orang yang tercatat pernah dihukum karena melakukan kejahatan, Bambang Irawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/12).

Selain tuntutan terhadap Bambang yang berstatus mahasiswa jurusan Bahasa Indonesia di salah satu perguruan tinggi ini, JPU Indra Susanto juga menuntut terdakwa Jerry Nuri yang pernah dihukum atas perkara penipuan dan terdakwa Saharudin, mantan napi kasus kepemilikan senjata tajam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 13 Desember 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya