Tampilkan di aplikasi

Kerahkan ASN, Petahana Terancam Diskualifikasi

Palembang Ekspres - Edisi 16 Desember 2019

Pali,PE –Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati terkait larangan yang tidak boleh dilanggar oleh calon petahana.

Tak main-main sanksinya bisa dilakukan diskualifikasi jika Petahana atau incumbent melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Heru Muharam mengatakan, aturan tersebut ada pada pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dimana, isinya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Desember 2019

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 Desember 2019
Politik & Demokrasi

Artikel Politik & Demokrasi lainnya