Tampilkan di aplikasi

Sidang di Palembang Gunakan Video Conference

Palembang Ekspres - Edisi 31 Maret 2020

PALEMBANG, PE - Guna mencegah penyebaran pandemi virus Corona Virus Desearse (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bersama Rumah Tahann (Rutan) serta Pengadilan Negeri (PN) Palembang perdana menggelar Sidang secara virtual melalui video conference (VC), Senin (30/3).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Palembang Yuliati Ningsih SH MH, mengatakan, sidang perkara melalui VC sudah dimulai kemarin (30/3). Setidaknya ada 21 perkara yakni 17 perkara dengan terdakwa dewasa dan 4 perkara dengan terdakwa anak-anak....
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Maret 2020

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 31 Maret 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya