LAHAT, PE - Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Lahat. Baik berstatus tahanan maupun narapidana mendapat layanan bantuan hukum gratis, khusus untuk tahanan miskin.
Demikian Diungkapkan, Kalapas Kelas II A Lahat, Maliki SH MH. Menurutnya, pihaknya bekerja sama denhan Lembaga Bantuan Hukum Lahat. Guna memberikan layanan bantuan hukum tersebut.
“Jadi bila ada tahanan yang belum memiliki pengacara saat persidangan, kita siap memberikan layanan tersebut,” ungkapnya, Rabu (12/8).
Untuk tahanan, masih kata dia,...