Tampilkan di aplikasi

Abdullah Syahab Bantah Serobot Lahan Kebun Karet Warga di Gandus

Palembang Ekspres - Edisi 24 Agustus 2020

PALEMBANG, PE - Aksi klaim tanah seluas 90 hektare di kawasan Gandus oleh oknum masyarakat membuat sang pemilik resah.

Tanah seluas 90 hektare yang berada di Jalan TPH Sofian Kenawas RT 29 Mekarsari, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang telah secara sah dibeli oleh Abdullah Syahab pada tahun 2008 seharga Rp8 Miliar. Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan dasar hukum berupa dokumen Surat Hak Milik (SHM) yang telah terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Atas dasar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Agustus 2020

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 24 Agustus 2020
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya