Tampilkan di aplikasi

Sertifikat Tanah Lama Takkan Ditarik

Palembang Ekspres - Edisi 18 Februari 2021

SEKAYU, PE - Penerapan sertifikat elektronik (sertifikat el) telah dituangkan melalui Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat el sebagai dasar pemberlakukan sertifikat elektronik.

Namun, di kalangan masyarakat beredar informasi hoaks, bahwa Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat lama untuk diproses secara digital. Hal tersebut dibantah langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kepala Kantah Muba, Ir Romanus Noor Widarto MM melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Februari 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 18 Februari 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya