Tampilkan di aplikasi

Kurir Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Palembang Ekspres - Edisi 18 Februari 2021

PALEMBANG, PE – Dedi Irama, terdakwa kurir sabusabu seberat 230 gram, dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim, yang diketuai Sahri SH MH. Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (17/2).

“Terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Dedi Irama dengan pidana penjara selama 15 tahun...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Februari 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 18 Februari 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya