Tampilkan di aplikasi

Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT Pajak Tahunan

Palembang Ekspres - Edisi 25 Februari 2021

PALEMBANG,PE- Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung mengumumkan, jika sepeda dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam surat pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep Bangka Belitung, Rohmadaniah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.

Rohmadaniah mengatakan, laporan harta wajib pajak merupakan bagian dari SPT yang juga wajib diisi dengan benar,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Februari 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 25 Februari 2021
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya