Tampilkan di aplikasi

Diatur Perbup, ASN Wajib Keluarkan Zakat

Palembang Ekspres - Edisi 25 Februari 2021

MUARA ENIM, PE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim mengapresiasi hadirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kemenag Kabupaten Muara Enim Abdul Harris Putra, S.Ag menegaskan, dengan adanya Perbup tersebut, tak ada alasan bagi ASN untuk tidak menunaikan zakat ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

”Perbup yang dilakukan secara sistematis, masif dan terukur. Artinya ke depan, seluruh ASN di Kementerian...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Februari 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 25 Februari 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya