Tampilkan di aplikasi

Tolak Keputusan Hakim RSMP Layangkan Kasasi

Palembang Ekspres - Edisi 18 Maret 2021

PALEMBANG, PE – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengabulkan sebagian gugatan dua tenaga medis Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), dr. Ferianto, Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dr. Guru Sulistyowati.

Kedua dokter itu dipecat secara sepihak oleh manajemen rumah sakit tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang diketuai Hotnar Simarmata SH H, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Selasa (16/3).

Adapun poin-poin yang dikabulkan oleh majelis...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Maret 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 18 Maret 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya