Tampilkan di aplikasi

Pemudik Wajib Patuhi Prokes

Palembang Ekspres - Edisi 29 April 2021

PALEMBANG, PE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 025/SE/ DISHUB/2021 tentang perjalanan lalu-lintas dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Sumsel H Herman Deru dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumsel itu, mewajibkan warga yang hendak melakukan perjalanan mudik dalam wilayah Sumsel agar mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam rangka menghadapi suasana Lebaran Idul Fitri 1442 H...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 April 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 29 April 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya