Tampilkan di aplikasi

Pedagang Keluhkan Jam Malam

Palembang Ekspres - Edisi 14 Juni 2021

MUARA ENIM, PE - Pemerintah Kabupaten Muara Enim mulai tegas menertibkan masyarakat yang melanggar pemberlakuan jam malam.

Sesuai Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor: 443.1/16/ BPBD/2021 tentang pembatasan jam operasional kafe, tempat makan atau pedagang kuliner di Muara Enim hingga pukul 21.

00 WIB demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Guna memastikan edaran tersebut dipatuhi warga, Tim Satgas Covid-19 beserta personel gabungan Sat Pol PP, TNI dan Polri melakukan patrol di sejumlah titik keramaian Kota Muara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Juni 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 14 Juni 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya