Tampilkan di aplikasi

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Palembang Ekspres - Edisi 8 Juli 2021

PALEMBANG, PE – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hal itu dikarenakan berkas perkara empat tersangka, yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya, penyidk pidsus Kejati Sumsel sudah melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara milik empat tersangka tersebut ke...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Juli 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 8 Juli 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya