Tampilkan di aplikasi

TKA Dibatasi Masuk Indonesia

Palembang Ekspres - Edisi 26 Juli 2021

MUARA ENIM PE – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim.

“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Juli 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 26 Juli 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya