Tampilkan di aplikasi

Nama Mantan Gubernur Disebut

Palembang Ekspres - Edisi 28 Juli 2021

PALEMBANG, PE - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto menjalani sidang perdana secara virtual, Selasa (27/7).

Sidang dipimpin langsung hakim Sahlan Efendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang. Sebagaimana dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak perbendaharaan BPKAD Sumatera Selatan meminta Biro Kesra untuk melakukan verifikasi dokumen.

Namun tersangka Ahmad Nasuhi, yang saat itu selaku Plt Kepala Biro Kesra hanya melakukan formalitas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Juli 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 28 Juli 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya