PALEMBANG, PE - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto menjalani sidang perdana secara virtual, Selasa (27/7).
Sidang dipimpin langsung hakim Sahlan Efendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang. Sebagaimana dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak perbendaharaan BPKAD Sumatera Selatan meminta Biro Kesra untuk melakukan verifikasi dokumen.
Namun tersangka Ahmad Nasuhi, yang saat itu selaku Plt Kepala Biro Kesra hanya melakukan formalitas...