Tampilkan di aplikasi

Kurir 7 Kilo Sabu Divonis Seumur Hidup

Palembang Ekspres - Edisi 29 Juli 2021

PALEMBANG, PE – Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Chairul Basri terdakwa kurir 7 kilogram Sabu-sabu. Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (28/07) “Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatukan terdakwa Chairul Basri dengan pidana penjara selama Seumur hidup,”ujarnya....
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Juli 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 29 Juli 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya