KAYUAGUNG, PE - Sebanyak 12 tahanan Polres OKI ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di dalam sel terhadap korban Beni yang merupakan tahanan kasus narkoba. Motif pelaku diduga dendam.
Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi mengatakan, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hasanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan,” terangnya, kemarin.
Dikatakan, peristiwa pengeroyokan itu...