Tampilkan di aplikasi

Kawai Kanduk Dahulu Pakaian Prosesi Pernikahan

Palembang Ekspres - Edisi 18 Agustus 2021

MUARADUA, PE – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) resmi mematenkan pakaian adat (daerah) atau merek fesyen dan motif “Kain Kawai Kanduk” milik Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, sebagai hak cipta karya seni pakaian adat (daerah) OKU Selatan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) OKU Selatan dan Pembina pengrajin kain Kawai Kanduk Isyana Lonetasari Popo Ali...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Agustus 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 Agustus 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya