Tampilkan di aplikasi

Tiga Terdakwa Divonis Dua dan 1,5 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 18 Agustus 2021

PALEMBANG, PE – Sidang lanjutan yang menjerat ketiga terdakwa, yakni Chris Sunardi kontraktor proyek PT Wilko Jaya, Asmiran (mantan Kadisnaker Ogan Ilir), serta Ahmad Saili (Kadisnaker non aktif Kabupaten Ogan Ilir), yang diduga telah melakukan korupsi proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir tahap II tahun anggaran 2017, digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (16/08).

Persidangan memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Majelis Hakim yang diketuai oleh...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Agustus 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 Agustus 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya