Tampilkan di aplikasi

Terdakwa Akui Ada Kesalahan Dalam Proyek Jalan Pelabuhan Dalam

Palembang Ekspres - Edisi 18 Agustus 2021

PALEMBANG, PE – Sidang lanjutan kedua terdakwa, yakni Fauzi dan Sadra Nugraha yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam, Kabupaten Ogan Ilir berlangsung di Pengadilan Tipikor Klas 1A Khusus Palembang. Persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (16/8).

Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, kedua terdakwa Fauzi dan Sadra alias Caca saling memberikan keterangan.

Keduanya sama-sama mengakui adanya keteledoran dan kesalahan dalam administrasi dan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Agustus 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 Agustus 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya