PALEMBANG, PE - Sidang lanjutan terdakwa Tjik Maimunah, yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (25/8).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH MH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
“Mengadili terdakwa Tjik Maimunah, pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama, atau dakwaan kedua, dakwaan ketiga atau dakwaan...