Tampilkan di aplikasi

Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Divonis Bebas

Palembang Ekspres - Edisi 26 Agustus 2021

PALEMBANG, PE - Sidang lanjutan terdakwa Tjik Maimunah, yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (25/8).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH MH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

“Mengadili terdakwa Tjik Maimunah, pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama, atau dakwaan kedua, dakwaan ketiga atau dakwaan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Agustus 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 26 Agustus 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya