Tampilkan di aplikasi

Penambang Pasir di Pemulutan Disetop

Palembang Ekspres - Edisi 27 Agustus 2021

INDRALAYA. PE- Sementara menunggu proses pengurusan surat izin dari Pemerintah Pusat/Kementerian, aktivitas penambangan galian C (Pasir) di wilayah Kecamatan Pemulutan yang belum memiliki izin dihentikan.

Keputusan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Tentang Pembahasan Lanjutan Terkait Penertiban Usaha Penambangan Galian C (Pasir) Yang Belum Memiliki Izin di Wilayah Hukum Polsek Pemulutan.

Rapat itu sendiri diikuti oleh Camat Pemulutan M.Zen, Danramil Pemulutan Kapten Mukhtar Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, S.T, Kades se-Kecamatan Pemulutan dan Pemilik Usaha Galian...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Agustus 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 27 Agustus 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya