Tampilkan di aplikasi

PALEMBANG, PE - Sidang dugaan tindak pidana korupsi fee 16 paket proyek di Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kls I A Khusus Palembang, Kamis (2/9).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi pegawai honor di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hendri Oktariansyah dan mantan Manager PT Indo Paser Beton (Milik Robi Okta Pahlevi), Edi Rahmadi.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Jursah kembali dihadirkan secara langsung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 September 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 September 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya