PALEMBANG, PE – DW, warga Palembang, digugat dua anak tirinya ke Pengadilan Agama Jakabaring, Palembang. Dalam gugatannya, kedua anak tiri tergugat menggugat rumah yang selama ini ditinggali oleh perempuan tersebut.
Demikian ditegaskan kuasa hukum DW, Achmad Azhari, didampingi rekannya Paulu Rosi, Martha SA Hutabarat, dan Tara Febri Ramadan di Pengadilan Agama Jakabaring, Senin (6/9).
Menurut Azhari, dua anak tiri kliennya menginginkan harta berupa rumah dengan harga Rp800 juta. Padahal, menurut dia, rumah itu sebelum menikah...