Tampilkan di aplikasi

Anak Gugat Harta Ibu Tiri ke Pengadilan

Palembang Ekspres - Edisi 7 September 2021

PALEMBANG, PE – DW, warga Palembang, digugat dua anak tirinya ke Pengadilan Agama Jakabaring, Palembang. Dalam gugatannya, kedua anak tiri tergugat menggugat rumah yang selama ini ditinggali oleh perempuan tersebut.

Demikian ditegaskan kuasa hukum DW, Achmad Azhari, didampingi rekannya Paulu Rosi, Martha SA Hutabarat, dan Tara Febri Ramadan di Pengadilan Agama Jakabaring, Senin (6/9).

Menurut Azhari, dua anak tiri kliennya menginginkan harta berupa rumah dengan harga Rp800 juta. Padahal, menurut dia, rumah itu sebelum menikah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 September 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 September 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya