Tampilkan di aplikasi

Kurir 2,9 Kilo Sabu Divonis 17 dan 16 Tahun

Palembang Ekspres - Edisi 10 September 2021

PALEMBANG, PE – Majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap dua kurir narkoba jenis Sabusabu seberat 2,9 kilogram, yakni terdakwa Pan Riadi Agam dan Rosisko masing-masing selama 17 dan 16 tahun penjara. Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Rabu (8/9).

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 September 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 10 September 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya