Tampilkan di aplikasi

Edukasi Nelayan Soal Alat Tangkap Ikan yang Dilarang

Palembang Ekspres - Edisi 13 September 2021

MARTAPURA, PE - Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP) Palembang melakukan sosialisasi alat tangkap ikan yang dilarang digunakan di perairan umum. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh masyarakat nelayan beserta aparat desa ini digelar di Aula Kantor Desa Perjaya Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/9).

Desa Perjaya merupakan salah satu desa yang terdapat di aliran Sungai Komering di Kabupaten OKU Timur. Terdapat beberapa potensi perikanan yang terdapat di desa ini, antara lain...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 September 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 13 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya