Tampilkan di aplikasi

Kasus Dua Kades Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Palembang Ekspres - Edisi 14 September 2021

SEKAYU, PE - Unit Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan dua kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri Sekayu. Dua tersangka tersebut, Bayumi, mantan Kades Kaputeran dan Hermanto, mantan Kades Madya Lalan, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH mengatakan, untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Kaputran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi, diduga merugikan negara sebesar Rp413.853.202,53.

“Ia...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 September 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 14 September 2021
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya