Tampilkan di aplikasi

Pemkab Disarankan Buat Perda Ponpes

Palembang Ekspres - Edisi 21 September 2021

BANYUASIN, PE – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Kabupaten Banyuasin disarankan segera membentuk Peraturan Daerah tentang pondok pesantren.

Sebagaimana dijelaskan dalam Perpres tersebut, pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai kewenangannya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin Tismon berharap Bupati Banyuasin segera mengeluarkan Peraturan Daerah Pondok Pesantren (Ponpes). Dengan tujuan agar ponpes lebih maju, berkembang, dan bersaing dengan sekolah umum di Kabupaten Banyuasin.

“Kami...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 September 2021

Palembang Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 21 September 2021
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya