Tampilkan di aplikasi

Jalan tambang semestinya tak gunakan jalan milik negara

Buletin Parlementaria Buletin - Edisi 1285
17 April 2024

Buletin Parlementaria Buletin  - Edisi 1285

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat diwawancarai Parlementaria dan awak media di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Parlementaria Buletin
Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang rusak parah menjadi sorotan akibat banyak truk tambang melintas. Warga pun tak tinggal diam melalui Gerakan Masyarakat Parung Panjang Untuk Perubahan mengadukan kondisi jalan yang menjadi akses warga melintas tersebut kepada Komisi III DPR RI selaku Komisi yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan.

Merespon hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat diwawancarai Parlementaria dan awak media di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3) menyayangkan terjadinya penyalahgunaan jalan tambang yang semestinya tidak menggunakan jalan negara sebagaimana telah diatur dalam PDTUndang-Undang ( UU) Minerba Pasal 91 Ayat 1 maupun Ayat 2.

“Kalau terkait dengan persoalan tambang penggunaan jalan mestinya jalan tambang itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba. Dan pada Pasal 91 baik ayat 1 nya maupun Ayat 2-nya kan jelas disebutkan bahwa kalau pelaku tambang mestinya membuat jalan tambang sendiri tidak menggunakan jalan yang dimiliki oleh negara,” ujar Supriansa usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum.
Buletin Parlementaria Buletin di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI