Meikarta. Meikarta (rencana) namanya. Diluncurkan 17 Agustus 2017. Proyek kota terencana itu di wilayah Kabupaten Bekasi, dekat Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Persiapannya dimulai 2014. Tahap awal, 2016, dibangun 23 juta m² untuk 250 ribu unit perumahan. Satu juta jiwa diancangkan jadi penghuni per Desember 2018. Start dengan mendirikan 2 (dari 100) gedung 35-46 lantai. Pembangunan infrastruktur kelar 60-70%, adapun bangunan baru rampung pondasinya.
Nilai investasinya Rp278 T. Seluas 84,6 ha dari total 500 ha lahan sudah dibebaskan. Sudah punya Izin Prinsip sampai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Mereka pakai dana sendiri, kongko dengan mitra asing/Cina. Iklannya gencar di koran mainstream tiap hari, 5 halaman full colour, di sejumlah televisi, di media online; baliho-baliho, marketingnya begitu agresif di sejumlah mal. Konon, anggarannya Rp2,7 T hingga akhir 2017.
Tahun lalu, dari 140.000 unit, terselesaikan administrasi penjualan 60.000 unit. Lahan di kawasan Meikarta dibanderol Rp12,5 juta/m². Menurut Lippo, itu 50 persen lebih rendah harga di koridor Bekasi-Cikarang yang rerata Rp18-20 juta/m². Pada Mei 2017, diumumkan penjualan 250 ribu unit apartemen yang tersebar di 15 tower. Masalahnya, seluruh proses pembangunan dan pemasaran Meikarta merendahkan kedaulatan negara dan melanggar prosedur/hukum yang berlaku. Tapi, presiden mingkem, media massa mainstream bungkam.
Protes meruak dari banyak pihak: DPR RI, YLKI, Wagub Jabar Deddy Mizwar, pengamat, masyarakat. Namun, Setiap himbauan, larangan, perintah penghentian diabaikan. Ibarat anjing menggonggong. Malah dijawab dengan gelontoran iklan di media massa. Lippo seolah menegaskan pesan: uang yang berbicara, money talks. Mereka terkenal cacat good corporate governance/GCG. Kok bisa? Karena ada intervensi kekuasaan.
Pembangunan Meikarta jadi sensi ketika ditautkan dengan (rencana) pembangunan jalur kereta cepat 142 km Jakarta-Bandung yang nihil maslahat. Seperti diwujudkan di Zambia, Gabon, Angola, Maladewa, Sudan Selatan, Srilanka, Timor Leste; mereka terapkan Turnkey Project. Modal, teknologi, material dan tenaga kerja semuanya dipasok dari Daratan. Inilah contoh perang asimetris yang kerap disebut Jenderal Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI.
Tanggal 8 September, di ruang Ombudsman, Chairman Lippo Group, James Riady, ujub-ujub ngaku bersalah. Mereka membangun dan memasarkan produk sebelum memiliki izin Amdal dan IMB. Itu melanggar UU No. 20/2011. Ajaibnya, KPK tak menemukan keterlibatan James Riady dalam suap proyek Meikarta yang groundbreaking-nya dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan/Menko Maritim Cemong banget wajah hukum jika megaskandal macam ini berhenti pada ditersangkakannya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, dan staf Lippo. KPK wajib bernyali (dan jujur) mengusut Luhut dan James Riady. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, kudu melunasi janji politiknya. Tegakkan integritasmu, kayak Anies Baswedan di DKI. Ojo sontoloyo jiga bebegig, kang.
Salam, Irsyad Muchtar