Tampilkan di aplikasi

Jalan panjang mandatori kredit UMKM

Majalah Peluang - Edisi 107
6 Februari 2019

Majalah Peluang - Edisi 107

Sampai akhir 2018, BI mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit. Namun masih ada bank yang tidak bisa memenuhinya. Apa solusinya?

Peluang
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah kondang sebagai tulang punggung perekonomian. Lebih dari 90% pelaku usaha di Indonesia bergelut di sektor ini dan menyerap tenaga kerja yang signifikan. Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mengakses permodalan bank untuk mengembangkan usahanya. Pemerintah pun tidak tutup mata terhadap hal ini.

Selain mengandalkan kredit program seperti kredit usaha rakyat (KUR) untuk mempermudah akses permodalan UMKM, pemerintah melalui BI mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit UMKM sebesar 20% dari total penyaluran kredit. Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kredit UMKM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/ PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Seperti diketahui, kewajiban rasio penyaluran UMKM tersebut berlaku secara bertahap. Pada 2013—2014, rasio kredit UMKM disesuaikan dengan kemampuan bank yang dilaporkan dalam Rencana Bisnis Bank. Pada 2015, rasio kredit UMKM paling rendah 5% dari total kredit yang disalurkan. Kemudian, kewajiban tersebut semakin meningkat menjadi minimal 10% pada 2016, minimal 15% pada 2017, dan minimal 20% pada 2018. Jika bank masih belum mampu memenuhi ketentuan penyaluran kredit UMKM 20% dari total kredit, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sejumlah sanksi diantaranya melakukan disinsentif berupa pengurangan jasa giro dan akan menegur bank tersebut.
Majalah Peluang di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI