Tampilkan di aplikasi

Tambal defisit, cukai rokok melejit

Majalah Peluang - Edisi 115
30 September 2019

Majalah Peluang - Edisi 115

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Peluang
Untuk mengantisipasi berkurangnya penerimaan akibat pemburukan ekonomi global pada tahun depan, Pemerintah menempuh kebijakan kagetan dengan mengerek kenaikan tarif cukai rokok yang dinilai terlalu tinggi. Dari tahun ke tahun, defisit anggaran terus membengkak. Ini disebabkan realisasi penerimaan yang selalu meleset dari target.

Sementara, pada sisi lain anggaran belanja terus bertambah. Akibatnya, keuangan negara selalu tekor. Dalam APBN 2020, target defisit anggaran sebesar Rp307,2 triliun atau setara 1,76% Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit berasal dari belanja negara yang dipatok Rp2.540,4 triliun dan pendapatan negara Rp2.233,2 triliun.

Jumlah defisit itu naik dari target 2019 yang sebesar Rp296 triliun, atau 1,84% dari PDB. Untuk mengatasi defisit, Pemerintah bakal menggenjot penerimaan. Salah satunya dengan menaikkan cukai rokok. Pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan cukai rokok sebesar 23% pada 2020.

Dengan kenaikan itu, target penerimaan cukai disepakati mencapai Rp180,5 triliun. “Kenaikan target cukai rokok diusahakan semaksimal mungkin dari optimalisasi pemberantasan rokok ilegal,” ujar ketua Panja Said Abdullah saat membacakan kesimpulan Panja.

Target penerimaan cukai Rp180,5 triliun pada 2020 yang disepakati Panja lebih besar dari usulan awalnya Rp179,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Target tersebut juga lebih tinggal dari target penerimaan cukai pada APBN 2019 yang hanya Rp165,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik sebesar 35%. “Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK),” ujar Menkeu.
Majalah Peluang di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI