11.000 triliun
Sejak 2016, santer disebut dana fantastis. Jumlahnya konon Rp11.000 triliun, diparkirkan di luar negeri. Tak penting penjelasan di negeri mana. Juga tak penting menyebut apa nama banknya.
Toh itu sudah rahasia umum. Toh eksistensi aset/uang milik WNI semacam ini bisa diatur dengan cincai. Benarkah info tersebut? Atau cuma isapan jempol? Duduk perkaranya menjadi sangat seksi ketika isu ini diapungkan mewarnai kontestasi politik level puncak.
Data kekayaan WNI di luar negeri setidaknya tercium dari tiga versi yang kerap dikutip media. Menurut McKinsey, jumlahnya US$250 miliar/Rp3.500 triliun. Angka yang dikemukakan Credit Suiss Global Weilth Report & Allianz Global Welth Report adalah Rp11.125 triliun.
Adapun versi pihak BI Rp3.147 triliun. Harta kekayaan tersebut 65% berupa uang, 35%-nya non-uang. Itu hasil berbisnis di dalam negeri (pertambangan, perkebunan dan lain-lain) yang mereka bawa ke luar.
Uang tak punya kewarganegaraan, tak punya agama, tak punya ideologi. Seperti air, dia akan mengalir ke tempat yang paling menguntungkan pemiliknya.
Bambang Brodjonegoro, Menkeu 2014 2016, menyebut angka Rp11.000 triliun. Dari jumlah ini, Rp4.000 aset likuid dan bisa ditarik, sebagian besar lainnya berupa aset. Kok diparkirkan di luar? Tentu saja gitu untuk menghindari pajak, antaranya lewat transfer pricing.
Sebab, di luar negeri minim korupsi, investasi mudah, akurat menghitung apakah investasi menguntungkan atau tidak, “yang kesemuanya di negeri ini amburadul. Janji perbaikan iklim dan kemudahan ini itu, di lapangan, hanya omong kosong,” kata ekonom senior Kwik Kian Gie.
Jerat hukum cangih Automation Exchange of Information pun jangan mimpi bisa berlaku serta merta. “Pada kenyataannya, akan terbentur pada standard of reporting yang perbedaannya jauh, hingga perlu minimal 10 tahun untuk mencapai kesepakatan,” ujar Fuad Bawazier, Menkeu 1998.
Angka persis harta WNI yang parkir di seberang laut itu mungkin tak terlalu penting disigi akurasinyaentah itu 3.500, 5.000, 7.000, 9.000, 11.000 (triliun rupiah). Dengan menggunakan berbagai pendekatan dan analisis, termasuk menggamit data Panama Papers dan Paradise Papers, bisa jadi angka sebenarnya di atas Rp11.000 triliun.
Mengundang uang pulang lumayan diusahakan. Tax amnesty (pengampunan pajak) berlangsung sembilan bulan. Pertama, 28 Juni 30 September 2016; kedua, 1 Oktober 31 Desember 2016; ketiga, 1 Januari 31 Maret 2017. Hasilnya? Dari target Rp1.000 triliun, hasilnya hanya Rp147 triliun (14,7%) berupa repatriasi di samping Rp4.865 triliun dalam bentuk deklarasi.
Mungkin benar juga yang ditanyakan Kwik, “Apa relevansi mempersoalkan uang/aset WNI yang parkir di luar negeri?” Tapi pasti, ketika Bank Dunia mengumumkan ULN Indonesia tembus Rp6.000 triliun, aset (yang) Rp11.000 triliun di kantong mas petugas itu terkesan sesuatu banget.
Salam, Irsyad Muchtar