Satgas 349,87 T. Akankah?
Ekspose transaksi janggal Rp349,87 triliun di Komisi III DPR RI 29 Maret dan 11 April lalu tak sia-sia. Resume PPATK yang digaungkan Menko Polhukam Mahfud MD bersambut riuh di dunia maya. Langkah menuntaskan transaksi janggal periode 2009-2023 di Kemenkeu itu bahkan didukung 137 guru besar. ujar Prof Dr H Gunarto, MH, Rektor Universitas Islam Sultan Agung.
Dukungan kepada Mahfud ini penting agar dugaan kasus TPPU yang melibatkan 491 ASN di Kemenkeu bisa diusut tuntas. Kasus-kasus seperti ini penyebab Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus merosot, dari 38 poin jadi 34 poin. “Selama ini sulit mengusut tuntas dugaan kasus TPPU. Sekarang ada momentum yang tepat. Makanya kita dorong agar ini bisa dituntaskan." Usai RDP 11 April Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Komisi III DPR RI, disepekati pembentukan Satgas TPPU. Satgas TPPU terdiri dari Tim Pengarah (Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala PPATK), Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU, sesuai Perpres No. 6/2012.
Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris. Anggotanya terdiri dari DJP, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jampidsus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Cukup? Belum. Masih ada 12 nama tim yang direkrut. Yakni Yunus Husein (eks Kepala PPATK), Muhammad Yusuf (eks Kepala PPATK), Rimawan Pradiptyo (UGM), Wuri Handayani (dosen UGM), Laode M Syarif (eks Pimpinan KPK), Topo Santoso (UI), Gunadi (UI), Danang Widoyoko (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), Faisal Basri (UI), Mutia Yani Rachman, Mas Achmad Santosa (UI), Ningrum Natasya (USU).
Yunus bersedia masuk tim ahli Satgas, karena memang ada sejumlah permasalahan di dalam Komite TPPU yang selama ini tak tersentuh. Di antaranya kurangnya tindak lanjut terhadap temuan laporan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan terkait transaksi mencurigakan. "Itu yang perlu dievaluasi, perlu diawasi. Targetnya bisa menjadi perkara, terus ke pengadilan. Kalau benar ada aset sejumlah itu, ya dirampas untuk negara," ujarnya.
Tugas Satgas yang jumlah personel gemuk itulah memastikan, "Apakah benar itu proceed of crime atau hanya pergerakan dana, dimana PPATK melihat financial flow, dari mana dan ke mana, melihat mutasi, melihat transaksi. Jadi, belum tentu itu semua menggambarkan keadaan final balance atau outstanding balance dari hasil kejahatan," ucap Yunus Husein.
Satgas tentu perlu waktu untuk mampu menuntaskan kasus dana superjumbo ini.
Salam,
Irsyad Muchtar