Melayu Tua
Prosesnya supercepat. Blitzkrieg. Akhir Juli 2023 Joko Widodo ke Cina. Di situ Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia acc MoU dengan swasta Cina. Agustus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto nyatakan Rempang sebagai Proyek Strategis Nasional/PSN. Selanjutnya penggusuran. Sebanyak 1.010 personel gabungan (Polri, TNI, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam) dikerahkan menuju lokasi pemasangan patok, 7 September.
Bentrok fisik meletus. Semprotan gas air mata bikin anak-anak sekolah kocar-kacir. Masyarakat adat di 16 kampung tua di Pulau Rempang menolak keras direlokasi. Tiga perkampungan langsung terdampak PSN simsalabim itu. Total warga di tiga kampung itu 700 keluarga. Hanya 91 warga yang sepakat direlokasi. Populasi Rempang 7.500-10.000 jiwa. Mayoritas nelayan dan pelaut. Terdiri dari suku Melayu, suku Orang Laut dan suku Orang Darat.
‘Pengosongan’ 7.000 hektare lahan dari 165 km² wilayah Pulau Rempang digenjot karena lokasi itu akan diubah jadi kawasan yang mencakup sektor industri, perdagangan, hunian, dan pariwisata terintegrasi. Lebelnya Rempang Eco City. Kronologinya, Rempang ‘diserahkan’ kepada investor Ali Baba pada 2004. Pemerintah menggandeng PT Makmur Elok Graha (MEG) melalui kerja sama BP Batam dan Pemko Batam. Dua tahun tanpa aktivitas, mestinya HGU-nya dicabut. Tapi di negeri Konoha segala yang tak mungkin bisa saja terjadi, bukan? Kawasan seluas 17 hektare tersebut digarap oleh PT MEG, anak perusahaan milik Tommy Winata; melibatkan Xinyi, perusahaan gelas Tiongkok yang dibunyikan sebagai perusahaan gelas nomor dua terbesar di dunia, tapi nihil ketika dicek di daftar top ten. Korporasi yang listing di Bursa Hongkong itu, konon, mau inves US$11,5 miliar (Rp175 triliun) sampai dengan 2080. Padahal, ujar Bossman, cash free-nya saja cuma US$41 juta. Gak logis.
Ancaman pengosongan per 28 Oktober pribumi digusur dari lahan leluhur mereka sungguh absurd. Mereka telah beratus tahun mukim di sana. Pada 4 Februari 1930, seorang pejabat Belanda, P. Wink, menulis Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang. Bukti lebih arkais dijumpai dalam dokumen De Orang Benoea’s of Wilden, Malakka, 1642. Artinya, Rempang itu tanah adat/tanah ulayat, yang kedudukannya lebih tinggi dari sertifikat hak milik/SHM yang baru dikenal setelah RI memiliki UU Pokok Agraria No. 5/1960.
Sebagai kekayaan alam, pakem klasiknya begini: tanah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Naasnya, politik dan hukum pada kenyataanya bukan penguasa tertinggi. Penguasa sejati itu adalah segelintir orang pemilik uang besar, investor. Politik, kata Said Didu, menjadi alat investor untuk mengobjektifkan kepentingan subjektif mereka. Rempang merupakan puncak gunung es. Letupan sosial yang sama sedang dan akan terjadi di Morowali, Senggigi, Maluku Utara, Kalbar, Kaltim, Sumbar, Sumut.
Salam,
Irsyad Muchtar