Tampilkan di aplikasi

Takluknya negara pada korporasi

Majalah Portonews - Edisi 10/2019
9 Oktober 2019

Majalah Portonews - Edisi 10/2019

Asap kebakaran hutan

Portonews
Juru Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Zenzi Suhadi, mengatakan berulangnya karhutla menunjukkan bertekuk lututnya negara pada korporasi. “Bukan hanya soal kebakaran hutan dan lahan tetapi dari mulai dari penyusunan regulasi dan kebijakan negara sudah takluk pada perusahaan,” tegas Zenzi kepada PORTONEWS di salah satu restoran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, 21 September lalu.

Hal tersebut dibuktikan dengan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2015 yang kemudian direvisi pada 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Industri Gambut. Menurut Zenzi, seharusnya PP yang menjadi payung hukum dalam penegakan hukum dan pengelolaan industri gambut.

“Justru PP ini dibuat dalam bentuk konsensus antara pemerintah dengan pelaku kejahatan. Bagaimana penegakan hukum akan kuat bila payung hukumnya saja sudah mengakomodir kejahatan,” paparnya.

Kejahatan yang diakomodir dalam PP Gambut itu, ungkap Zenzi, adalah diperbolehkannya pembuatan kanal dalam industri gambut. Padahal dalam ekosistem gambut tidak boleh ada kanal. Karena selama ada kanal maka air sepanjang tahun akan keluar dari kanal. “Dan kebakaran terjadi karena tidak adanya air,” tandasnya.

Lebih jauh dia menegaskan bahwa peristiwa berulangnya Karhutla menunjukkan tiga hal. Pertama, gagalnya penegakan hukum. Kedua, gagalnya pemulihan ekosistem gambut. Ketiga, gagalnya proses review perizinan.

Jamak diketahui, pada 2014 Presiden Joko Widodo berkomitmen atas empat hal, yaitu penegakan hukum, pemulihan ekosistem gambut, review perijinan dan mengembalikan wilayah kelola rakyat.

Menurut Zenzi, keempat hal tersebut belum signifikan dilakukan oleh Presiden Jokowi. Artinya, di tingkat kementerian dan institusi penegak hukum seperti Polri belum efektif menghentikan kejahatan dan belum efektif menerjemahkan apa yang dijanjikan Presiden Jokowi pada masyarakat pada 2014.
Majalah Portonews di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI