Stimulus Untuk Jasa Transportasi
Pandemic corona virus disease (Covid-19) tidak saja merusak dan menggaggu kesehatan masyarakat luas, namun ternyata mampu perekonomian dunia, termasuk perekonomian di Indonesia. Salah satu sektor andemic coronavirus disease (Covid-19) tidak saja merusak dan meluluhlantakkan mengganggu yang ikut terkena dampak dari pandemic Covid-19, adalah sektor transportasi. Ketika pandemic Covid-19 merebak, jasa transportasi kelabakan hadapi anjloknya penumpang. Baik moda transportasi darat, laut maupun udara terimbas dengan sepinya penumpang pengguna jasa transportasi.
Ibaratkan makan buah simalakama, dimakan Ibu mati, tidak dimakan ayah mati, begitulah untuk menggambarkan suasana hati para pebisnis transportasi di kala pandemic Covid-19 terjadi. Moda transportasi harus berjalan walau penumpang sepi. Kebayang kan apa jadinya dunia ini ketika moda transportasi mangkrak? Lumpuh lah perekonomian.
Di saat bisnis angkutan umum terimbas Covid-19, hendaknya pemerintah dapat menyiapkan program kompensasi bisnis transportasi umum. Sejumlah bisnis Angkutan Bus Antar kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan travel, taksi reguler (konvensional), Angkutan Bus Pariwisata dapat diberikan program bantuan recovery demi keberlangsungan bisnisnya.
Usulan tersebut itu didasarkan masih banyak angkutan umum yang tidak berbadan hukum dan tidak mendapatkan subsidi, sehingga penghasilan bergantung dari operasional harian dan penumpang. Setiap pelaku transportasi umum itu mendapatkan kompensasi berupa bantuan bulanan setara Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) selama tiga hingga enam bulan ke depan. Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negaralah yang akan merugi nantinya.
Para pengusaha jasa transportasi yang bergabung di dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan telah melakukan rapat. Dari rapat tersebut, disimpulkan dampak pandemi Covid-19 ini terasa di banyak aspek pada bisnis transportasi. Kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.
Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu. Kadin Indonesia Bidang Perhubungan mencatat penurunan omzet angkutan barang telah mencapai penurunan 25 persen hingga 50 persen. Sedangkan penurunan pada angkutan penumpang telah mencapai 75 persen hingga 100 persen pada seluruh moda, baik moda angkutan antar kota maupun angkutan perkotaan non-PSO. Bahkan kemerosotan omzet untuk angkutan pariwisata telah mencapai 100 persen.
Kondisi penurunan omzet diprediksi justru akan lebih parah pada enam bulan ke depan. Hal ini seiring perpanjangan masa darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Jika kondisi ini masih berkepanjangan dan iklim bisnis belum dapat kembali pada setahun ke depan, maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar. Pemerintah diminta segera selamatkan bisnis jasa transportasi. SOS jasa transportasi