Tampilkan di aplikasi

DPR Minta Kaji Ulang Sanksi Penunggak BPJS Kesehatan

Prabumulih Pos - Edisi 11 Oktober 2019

JAKARTA - Pemerintah akan memblokir layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Izin Membangun Bangunan (IMB), Passport dan layanan publik lainnya bagi penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, dikhawatirkan sanksi ini tak efektif dan akan membuat warga resah.

Anggota Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay pun meminta agar sanksi tersebut dikaji ulang sebelum diterapkan.

"Kalau diancam dengan sanksi, saya khawatir tidak efektif. Masyarakat bisa saja merasa tidak nyaman," katanya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2019

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Oktober 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya