Tampilkan di aplikasi

KPK Tunggu Keputusan Jokowi Soal Perppu

Prabumulih Pos - Edisi 11 Oktober 2019

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai banyak pasal dalam Revisi Undang-undang (RUU) KPK yang melemahkan upaya melawan praktek rasuah.

Bahkan, sebagian isi dalam RUU KPK berubah drastis, terlebih apabila diimplementasikan.

Meski begitu, Febri mengaku pihaknya sebagai lembaga negara akan menjalankan dan taat apabila RUU tersebut diundangkan.

"Tentu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan cepat dan gampang, meskipin kita tidak bisa menghindari risiko kerusakan-kerusakan atau pelemahan yang terjadj," kata Febri saat dikonfirmasi,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2019

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 11 Oktober 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya