Tampilkan di aplikasi

Istana Pastikan Mantan Napi Tak Bisa Jadi Dewas KPK

Prabumulih Pos - Edisi 8 November 2019

JAKARTA - Pihak istana kepresidenan memastikan mantan narapidana (napi) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, tidak bisa menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 37D huruf f Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dewas KPK, Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 November 2019

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 8 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya