Tampilkan di aplikasi

JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Korupsi KMKWA

Oleh Andrian Purja

Prabumulih Pos - Edisi 28 Desember 2021

PRABUMULIH – Vonis dua terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja Witdrawal Aproval (KMKWA) bank plat merah terbilang rendah, baik IH (Pihak Swasta) dan FE (AO Perbankan) masing-masing hanya divonis 3 tahun penjara.

Kasi Pidsus M Arsyad SH ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (27/12/2021) mengungkapkan kalau pihaknya mengajukan banding.

“JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), kalau tidak Rabu. Kamis lalu, telah disampaikan bandingnya atas vonis terdakwa KMKWA,” ujar Arsyad, sapaan akrabnya kepada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Desember 2021

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 28 Desember 2021
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya