Tampilkan di aplikasi

Rampas HP, Tiga Pemuda Masuk Penjara

Oleh Andrian Purja

Prabumulih Pos - Edisi 18 November 2019

Prabumulih Pos - Edisi 18 November 2019
PRABUMULIH - Gara-gara ulahnya merampas handphone (HP) milik Zulkarnain (28), warga Gang Arena RT 18/RW 8 Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara.

Dilaporkan korban pada 11 Nopember silam tercantum pada Lp / B- 62  / XI / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat, ketika korban berada di Jalan Mangga Baru berada diteras rumah  Mulyadi.

Ketiga tersangka Rico Pranata (23), warga Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara. Lalu, Ari Firmansyah (28), warga Jalan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 November 2019

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 November 2019
Ringkus

Artikel Ringkus lainnya