PRABUMULIH – Pihak ketiga pengelola parkir RSUD mempunyai waktu sekitar dua tahun, untuk menyetorkan temuan BPK RI sebelumnya.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), H Jauhar Fahri SE Ak CA kepada awak media ketika dibincangi koran ini, kemarin (2/12).
“Diberikan waktu dua tahun, untuk menyelesaikan temuan BPK RI. Memang sejauh ini, pihak ketiga pengelolaan parkir RSUD telah mengangsur,” terangnya.
Kalau lewat, kata dia, pihak ketiga bisa saja diserahkan ke aparat penegak hukum (APK)....