Tampilkan di aplikasi

Hukum Harus Sesuai Tingkatan

Prabumulih Pos - Edisi 3 Desember 2019

PRABUMULIH - Assisten III Pemerintah Kota Prabumulih sekaligus pembina Persatuan guru republik Indonesia di Kota Prabumulih, HM Rasyid SAg MM mengatakan para guru boleh memberikan hukuman kepada siswanya.

Hanya saja harus sesuai dengan tingkat kesalahan siswa, menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih ini, setidaknya ada tiga tingkatan pemberian hukuman atau sanksi kepada siswa l, yang tidak mau belajar atau bandel dan tidak mengerjakan PR atau tugas sekolah yang diberikan oleh guru.

Diantaranya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya