Tampilkan di aplikasi

Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Sampai 45 Tahun

Prabumulih Pos - Edisi 3 Desember 2019

JAKARTA - Konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan agar batas usia pensiun pegawai negeri sipil direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.

“Batas usia pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya