Tampilkan di aplikasi

PTUN Gagalkan Perpindahan Dokter AF

Oleh Andrian Purja

Prabumulih Pos - Edisi 23 Desember 2019

Prabumulih Pos - Edisi 23 Desember 2019
PRABUMULIH – Upaya dokter AF untuk pindah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi digagalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Itu setelah PTUN memutuskan kalau dokter AF masih terikat kontrak dengan Pemerintah kota (Pemkot). Karena, beasiswa dokter spesialisnya menggunakan APBD II. Selain itu, permohonan dokter AF dinilai salah dan tidak tepat.

Alasan permohonan diajukan dokter AF, karena ia sudah mengantongi SK Gubernur Sumsel dan SK Kadinkes Provinsi. Termasuk juga SK PJ Wako, untuk pindah tugas ke...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Desember 2019

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 23 Desember 2019
Berita Utama

Artikel Berita Utama lainnya