Tampilkan di aplikasi

Developer Wajib Sediakan RTH

Oleh Rosdiana

Prabumulih Pos - Edisi 11 Oktober 2021

PRABUMULIH – Setiap tahun perkembangan Kota Prabumulih makin pesat, sejumlah pembangunan mulai dari perumahan ataupun ruko makin padat.

Nah, agar lingkungan Kota Prabumulih dan memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH), ditengah padatnya pemukiman. Pemerintah Kota (pemkot) mewajibkan setiap masyarakat/developer yang hendak membangun perumahan atau ruko untuk menyediakan RTH.

“Developer yang akan membangun rumah, Wajib menyediakan RTH 10-20 persen, atau tidak boleh membangun, “ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir Hj Dwi Koryani, belum lama ini....
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Oktober 2021

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 11 Oktober 2021
Kecamatan

Artikel Kecamatan lainnya