Tampilkan di aplikasi

Prabumulih Pos - Edisi 17 Juli 2020
Pada Tahap awal dari perkembangan marga yang kita kenal sekarang, jelas pada mulanya merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum adat yang bersendikan asas turunan darah ( geneologische rechtgemeenschap).

Dalam masyarakat hukum dengan asas seperti ini maka kekuasaan dengan sendirinya dipegang oleh JURAI TUA yang kedudukan nya sebagai pemimpin (primus inter pares). Karena diantara mereka terjalin hubungan sedarah dan merupakan kelompok homogen, maka tiada perbedaan diantara mereka. Kewajiban pemimpin tiada lebih dari memelihara dan mempertahankan hukum yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juli 2020

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Juli 2020
Opini

Artikel Opini lainnya