Tampilkan di aplikasi

Pimpinan Honorer Protes Kebijakan Kapolri Angkat Novel Baswedan Dkk jadi PNS

Prabumulih Pos - Edisi 21 Desember 2021

JAKARTA - Pimpinan Honorer Non-K2 Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur mempertanyakan dasar hukum pengangkatan eks pegawai KPK menjadi PNS. Dari sisi usia, 44 eks pegawai KPK itu sudah tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Manajemen PNS, yang menyebut usia maksimal 35 tahun.

Memang, kata Sanur, ada ketentuan khusus bisa diangkat menjadi PNS usia maksimal 46 tahun, tetapi itu berlaku untuk dokter spesialis, peneliti utama, dan beberapa profesi lainnya. Mereka dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Desember 2021

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 21 Desember 2021
Nasional

Artikel Nasional lainnya