Tampilkan di aplikasi

Penusuk Polantas Dituntut Enam Tahun Penjara

Prabumulih Pos - Edisi 24 Desember 2021

PALEMBANG – Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan cara menusuk anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan senjata tajam yang sempat viral beberapa waktu lalu bernama M Irsyad (31), dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel enam tahun penjara.

Adapun isi petikan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU Rini Purnamawati SH MH, dalam gelar sidang, Kamis (23/12) menyatakan bahwa terdakwa M Irsyad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana, dengan sengaja melukai...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Desember 2021

Prabumulih Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 24 Desember 2021
Ringkus

Artikel Ringkus lainnya